tugas investasi dan pasar modal



EMISI EFEK DAN BURSA EFEK

TUGAS BAPEPAM
Mengeluarkan ijin usaha untuk:
·         Bursa efek
·         Perusahaan efek
·         Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
·         Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Lembaga dan Profesi Penunjang
Profesi
Lembaga Penunjang
·         Kantor Akuntan Publik
·         Kantor Konsultan Hukum
·         Notaris
·         Perusahaan Penilai

·         Biro Administrasi Efek
·         KPEI, KSEI
·         Wali Amanatàpihak yg bertugas mewakili kepentingan pemegang efek yg bersifat utang
Catatan: Lihat Undang-Undang Pasar Modal

EMISI vs DIVESTASI
Emisi
Divestasi
·         Penerbitan saham baru
·         Dana yg diperoleh milik perusahaan
·         Penawaran pertama = IPO
·         Penawaran ke pemegang saham lama = right issue
·         Penjualan saham milik pendiri atau pemegang saham lama
·         Dana yg diperoleh milik pemegang saham lama atau pendiri


TAHAPAN GO PUBLIK
1.      MASA PERSIAPAN
·           RUPS
·           PERSIAPAN INTERNAL; perbaikanorganisasi, perbaikansisteminformasi, perbaikanaspekhukum, perbaikanstrukturpermodalan, persiapandokumen
·           Penunjukan lembaga penunjang  dan lembaga profesi; menentukan bentuk komitmen, persiapanprospektus, dll
·           Pernyataan pendaftaran keBapepam
2.      MASA PENAWARAN
·           Distribusi prospektus
·           Periode penawaran (offering period), min 3 hari kerja
·           Periode penjatahan (allotment period), maks 6 hari kerja
·           Periode pengembalian dana (refund period), maks 4 hari kerja
·           Periode penyerahan saham (delivery period), 3 hari sebelum shm dicatatkan
·           Periode pencatatan di bursa efek (listing date)
3.      MASA PENCATATAN

BURSA EFEK
·         UUPM NO.8/1995 pasal 1:
·         Adalah pihak yg menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka
·         Pemilik bursa efek UUPM pasal 8, pasal 16, pasal 30

ORGANISASI BURSA EFEK
·         Fungsi keanggotaan
·         Fungsi pencatatan
·         Fungsi perdagangan
·         Fungsi pengawasan perdagangan
·         Fungsi ketaatan aturan
·         Fungsi pemeriksaan internal
·         Fungsi teknologi informasi
·         Fungsi riset dan pengembangan
·         Fungsi administrasi dan keuangan
·         Fungsi hubungan masyarakat






PERUSAHAAN EFEK
·         Anggota Bursa: perusahaan efek yg telah memperoleh ijin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak utk mempergunakan sistem dan/atau saran Bursa Efek sesuai dg peraturan Bursa Efek
·         Anggota Kliring adalah AB yg ingin melakukan sendiri pembayaran dana dan penyerahan efek dg sentral kliring dan sentral kustodian

SEGMEN PASAR PERDAGANGAN SAHAM
a)      Pasar Reguler:
·         Perdagangan Efek di Bursadi laksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa(T+3).
·         Jml saham yg boleh ditransaksikan antara 1lot–400lot
b)      Pasar Tunai: Pasar Reguler Tunai (PasarTunai) adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan prosestawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa(T+0).
·         Untuk memfasilitasi transaksi yang mengalami kegagalan
c)      Pasar Negosiasi: Pasar Negosiasi adalah pasar dimanaperdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara llang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
·         Jml saham yg ditransaksikan lebih dari 400 lot atau kurang dari 1 lot
·         Terdiri dari :
PASAR NEGOSIASI
ü  Block Trading utk menampung transaksi saham partai besar, atau melebihi 400 lot, dalam 1x transaksi
ü  Odd lot utk menampung transaksi saham yg kurang dari 1 lot
ü  Crossingmerupakan transaksi (jual & beli) yang dilakukan oleh AB atau pialang yang sama, walaupun jumlah transaksi antara 1 –400 lot

KEGAGALAN PENYELESAIAN
Gagal Bayar
Gagal Serah
ü  jika AB beli gagal melakukan pembayaran kepada KPEI pada T+3.
ü  Terjadi karena AB tdk meminta uang muka pesanan dari investor.
ü  KPEI akan menjual saham (sell-out) milik AB tsb utk menutupi kekurangan pembayarannya

ü  jika AB jual gagal menyerahkan saham ke KSEI pada T+3.
ü  Terjadi karena AB tdk memvalidasi efek yg dimiliki investor sebelum order jual dilaksanakan
ü  KPEI akan membeli saham (buy-in) AB jual utk menutupi kekurangan penyerahan saham

LENDING & BORROWING

·         Fasilitas yg disediakan oleh bursa efek
·         Bagi investor yg tdk berniat menjual sahamnya dalam waktu dekat (mis. antara 3 -6 bln), dpt memberi order ke KSEI utk meminjamkannya kepada pihak lain, dg imbalan fee dari KSEI
·         Untuk mengurangi terjadinya gagal serah dan gagal bayar
·         Bagi AB yg mengalami gagal serah dpt segera meminjam saham dari KSEI melalui KPEI selama beberapa hari, dg biaya yg lebih murah dari biaya denda

STRATEGI INVESTASI
1.      MARGIN TRADING
·       Margin adalah fasilitas yg diberikan oleh perusahaan pialang berupa pinjaman kepada investor
·       Pinjaman akan dikembalikan saat investor berhasil menjual saham dg harga yg lebih tinggi dari harga belinya, atau sebaliknya
·       Perusahaan pialang memperoleh fee dan bunga pinjaman
·       Margin trading adl investasi dg menggunakan dana yg sebagian disediakan oleh perusahaan pialang
2.      SHORT SELLING


JENIS MARGIN
·         Initial Margin/Original Margin, yaitu sejml uang yg disetor oleh investor pd saat pembukaan rekening efek. Jmlnya sesuai kesepakatan antara investor dg perusahaan pialang
·         Variation Margin (margin sela), yaitu tambahan margin yg disetor karena besaran margin berikutnya telah berada dibawah besaran margin awal, sebagai akibat pergerakan harga yg berlawanan dg yang diperkirakan semula
·         Maintenance Margin (margin minimum), yaitu besaran nilai yg harus dijaga atau dipelihara oleh investor dlm melakukan transaksi. Umumnya ditetapkan sekitar 75% -80% dari margin awal
·         Margin Call, yaitu jumlah dana yg harus disetor kembali oleh investor, jika dana yg outstanding (total asset) sudah berada dibawah maintenance margin, bukan initial margin

H@sM4w@t1CONTOH
·         Tn Andi menjadi nasabah perusahaan pialang Y. Tn Andi ingin membeli 2000 lembar saham ASII @ Rp 500.
·         Jika Tn Andi tidak memanfaatkan margin trading harus menyediakan dana Rp 1 juta.
·         Jika Tn Andi menggunakan margin trading sebesar 50%, maka cukup menyediakan dana sebesar Rp 500 ribu, sisanya akan berupa pinjaman dari perusahaan pialang Y.
·         Diakhir tahun, nilai saham ASII meningkat 50% atau Rp 750 per lembar, dan berhasil dijual seluruhnya. Perushaan pialang Y membebaskan fee pembelian, tetapi mengenakan fee penjualan sebesar 0,04% dari nilai transaksi, serta mengenakan bunga 15% per tahun











SHORT SELLING
·         Tindakan menjual saham padahal belum memiliki saham tersebut
·         Terjadi saat perdagangan di bursa efek sedang lesu (bearish), penurunan harga saham secara perlahan setiap hari
·         Mekanisme: menjual pada pagi hari dan membeli kembali pd sore hari sebelum jam perdagangan usai, dg jml unit saham yg sama, asumsi harga sore hari turun.

CORNERING
·         Tindakan sengaja investor rekayasa menurunkan harga pd pagi hari dan menaikkannya pd sore hari melebihi harga pagi hari sehingga menyudutkan investor konvensional yg melakukan short selling
·         Short selling dan cornering dilarang dilakukan di pasar modal Indonesia

H@sM4w@t1
PERATURAN PENCATATAN SAHAM
LIHAT KEPUTUSANDIREKSI PT BURSA EFEK JAKARTA
Nomor: Kep-305/BEJ/07-2004 26


JENIS PENCATATAN
·         Pencatatan pendahuluan (pre-listing)
ü  Saat calon emiten sedang dlm proses go public
·         Pencatatan awal (initial listing)
ü  Tanggal pencatatan resmi suatu saham yg tercatat di Bursa efek & utk pertamakalinya suatu saham di perdagangkan di bursa efek
·         Keluar dari pencatatan (delisting)
ü  Penghapusan pencatatan efek dari daftar efek yg tercatat di bursa efek
·         Pencatatan kembali (relisting)
ü  Pencatatan kembali setelah delisting dari bursa efek




KETENTUAN UMUM PENCATATAN
a.       Efek ekuitas yg dicatatkan di bursa meliputi saham, hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), waran, dan turunan lainnya
b.      Perusahaan wajib mencatatkan seluruh saham
c.       Pencatatan saham yg berasal dari right, waran, obligasi konvertibel, dan lain-lain wajib dilakukan secara pre-listing
d.      Setiap efek yang bersifat ekuitas selain saham yg tercatat di bursa harus memberikan hak kpd pemegangnya untuk memperoleh 1 saham
e.       Perusahaan tercatat dilarang melakukan stock split atau reverse stock sekurang-kurangnya 12 bulan sejak saham diperdagangkan di bursa
f.       Perusahaan tercatat dilarang melakukan stock split atau reverse stock sekurang-kurangnya 12 bulan sejak tanggal perubahan nilai nominal

PERSYARATAN PENCATATAN
a.       Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas
b.      H@sM4w@t1Pernyataan pendaftaran yg disampaikan kpd Bapepam dinyatakan efektif
c.       Memiliki komisaris independen min 30% dari jumlah anggota dewan komisaris
d.      Memiliki direktur yg tdk terafiliasi, min dipilih terlebih dahulu 1 orang melalui RUPS sebelum pencatatan dan efektif bertindak sbg direktur stlh saham dicatatkan
e.       Memiliki komite audit selambat-lambatnya 6 bulan setelah saham tercatat
f.       Memiliki sekretaris perusahaan
g.      Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp 100
h.      Direksi dan komisaris harus memiliki reputasi baik sesuai ketentuan bursa efek

PENCATATAN di PAPAN UTAMA
·         Telah beroperasi dlm bisnis utama min 36 bulan secara terus menerus
·         Lap keu 2 tahun terakhir yg telah diaudit dan laporan interim tahun ketiga mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
·         Nilai aktiva berwujud bersih min Rp 100 miliar berdsarkan lap keu yg telah diaudit
·         Jml saham yg dimiliki oleh pihak minoritas setelah penawaran umum atau yg telah dimiliki oleh perusahaan yg sahamnya telah tercatat di bursa lainataubagiperusahaanpublikygblmtercatatdibursa efeklain dalam 5 hari bursa sebelum tanggal pencatatan min 100 juta shm atau 35% dari modal disetor, mana yg lebih kecil
·         Jml pemegang saham paling sedikit 1000 pemeganshmygmemiliki rekening efek di AB sesuai dg ketentuan bursa efek

PENCATATAN di PAPAN PENGEMBANGAN
a.       Telah beroperasi dlm bisnis utama min 12 bulan secara terus menerus
b.      Lap keu 1 thn terakhir yg telah diaudit dan lap interim tahun ketiga mendapat opini wajar tanpa pengecualian
c.       Nilai aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 5 miliar berdasarkan laporan keu yang telah diaudit
d.      Jml saham yg dimiliki oleh pihak minoritas setelah penawaran umum atau yg telah dimiliki oleh perusahaan yg sahamnya telah tercatat di bursa lain dalam 5 hari sebelum tanggal pencatatan min 50 juta shm atau 35% dari modal disetor, mana yg lebih kecil
e.       Jml pemegang saham paling sedikit 500 orang memiliki rekening efek di AB sesuai dg ketentuan bursa efek
f.       Perjanjian emisi harus dlm bentuk komitmen penuh (full commitment)
H@sM4w@t1
BIAYA PENCATATAN
·         Biayapencatatanawal(initial listing fee)
·         Biayapencatatantahunan(annual listing fee)
·         Biayapencatatantambahan(additional listing fee)

INITIAL LISTING FEE
·         DITETAPKAN SEBESAR Rp 1 juta utk setiap kelipatan Rp 1 miliar nilai kapitalisasi saham, sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan max 150 jt
·         Nilai kelipatan kapitalisasi shm yg kurang dari Rp 1 mil akan dibulatkan keatas menjadi Rp 1 M
·         Harga shm yg digunakan utk menghitung nilai kapitalisasi shm:
ü  Bagi emiten baru dihitung berdasarkan harga perdana
ü  Bagi emiten yg sdh tercatat di bursa lain dihitung berdasarkan rata2 harga penutupan di pasar reguler selama 25 hari bursa sebelum disetujuinya permohonan pencatatan oleh bursa
ü  Bagi perusahaan publik dihitung berdasarkan harga wajar yg ditetapkan oleh pihak independen
ü  Bagi perusahaan yg relisting dihitung berdasarkan harga terakhir ketika dihapuskan dari pencatatan

ANNUAL LISTING FEE
·         Ditetapkan Rp 500 ribu setiap kelipatan Rp 1 miliar darijmlmodal disetorterkini; dg ketentuanmin Rp 5 juta dan max Rp 100 juta
·         Dalam menghitungby tsbdiatas, makautkkelipatanmodal disetorkurang dari Rp 1 miliar akan dibulatkan menjadi Rp 1 miliar

ADDITIONAL LISTING FEE
·         Ditetapkan Rp 1 juta utk setiap kelipatan Rp 1 miliar nilai kapitalisasi shm; min Rp 10 juta dan max Rp 150 juta
·         Dlm menghitung nilai kapitalisasi tsb diatas, maka:
ü  Nilai kelipatan kapitalisasi shm kurang dari Rp 1 miliar akan dibulatkan menjadi Rp 1 miliar
ü  H@sM4w@t1Harga saham yg digunakan utk menghitung nilai kapitalisasi shm adalah harga penutupan di pasar reguler pd 1 hari bursa sebelum tanggal persetujuan pencatatan saham tambahan

PEMBAYARAN BIAYA PENCATATAN
·         Biaya pencatatan ditambah PPN10%
·         Initial listing fee wajib dibayarkan selambat-lambatnya 2 hari bursa sebelum tgl pencatatan yg ditetapkan
·         Additional listing fee wajib dibyrkan selambat-lambatnya 1 hari sebelum tanggal pencatatan yg direncanakan
·         Annual listing fee wajib dibayarkan selambat-lambatnya 5 hari bursa sebelum tanggal ulang tahun pencatatan awal






PERATURAN PERDAGANGAN37

BENTUK TAWARAN HARGA
·         Tawaran harga dapat dibentuk oleh investor yang menjual saham dalam satuan lot penuh (round lot), 1 lot= 500 saham
·         Penjualan dibawah 1 lot:
ü  Dilakukan di papan odd lot
ü  Investor tdk dpt menentukan harga
ü  Harga berlaku = harga yg sudah terjadi di pasar reguler (round lot)

BENTUK TAWARAN HARGA
a.       LIMIT PRICE
ü  Tawaran harga beli atau tawaran harga jual yg diminta oleh investor yg dinyatakan secara tertulis dlm pesanan lewat telepon atau faks
b.      MARKET PRICE
ü  H@sM4w@t1Harga yg sedang berlaku dipasar
c.       DISCRETIONARY PRICE
ü  Harga terbaik menurut pandangan pihak broker
ü  Dilarang di Indonesia

FRAKSI HARGA
·         Adalah satuan perubahan harga, dimana harga berubah menurut kelipatan yg ditetapkan
·         Misal; fraksi harga 25 berarti tawaran harga yg dpt diajukan adalah yg dpt dibagi dg Rp 25
·         Ketentuan fraksi harga dikeluarkan oleh pihak bursa efek dan sering berubah-ubah

BENTUK ORDER
a.       DAY ORDER
ü  Pesanan jual beli efek yg hanya berlaku selama 1 hari. Jika pesanan tdk dilakukan pd hari tsb, harus dilakukan pesanan kembali hari berikutnya
b.      GOOD TILL CANCELLED (GTC)
ü  Pesanan yg berlaku sejak pemesanan dilakukan sampai ada pembatalan
ü  Pembatalan otomatis dilakukan jika pemesanan telah melebihi 5 hari
HARGA PRA PEMBUKAAN
·         Berlaku di pasar reguler
·         Adalah harga yg terbentuk dlm periode pra pembukaan, antara jam 09.10 s.d. 09.29.59, dimana AB memasukkan pesanan jual dan pesanan beli utk semua jenis saham sehingga memungkinkan harga transaksi terbentuk 1 detik sebelum jam perdagangan resmi dimulai
·         Digunakan sbg pedoman harga pd saat perdagangan resmi dimulai

HARGA PRA PEMBUKAAN
·         Tawaran harga pd periode pra pembukaan berpedoman pada:

1.      Harga previous utk saham yg tdk melakukan corporate action
2.      Harga teoritis utk saham yg melakukan corporate action
3.      Harga wajar menurut profesional utk shm yg berasal dari perusahaan publik dan bursa efek lain
H@sM4w@t1
BIAYA TRANSAKSI
·         AB wajib membayar biaya transaksi sbb:
a)      Utk transaksi kliring, dan penyelesaian transaksi efek di pasar reguler dan pasar tunai adalah 0,03% dari nilai per transaksi
b)      Utk transaksi di pasar negosiasi adalah 0,03 % dari nilai per transaksi atau berdasarkan kebijakan bursa
c)      Biaya transaksi minimum adalah Rp 2 juta per bulan sebagai kontribusi atas penyediaan fasilits bursa & tetap berlaku bagi AB yg terkena suspensi atau SPAB-nya dibekukan
d)     Utk transaksi obligasi sebesar 0,005% dari nilai per transaksi







BIAYA TRANSAKSI
·         AB wajib menyetorkan dana jaminan transaksi sebesar 0,01% dari nilai transaksi yg dijamin oleh KPEI
·         Pembayaran biaya transaksi ditmbah dg kewajiban PPN dan pajak lainnya melalui Bursa sebagai wajib pungut
·         Pembayaran biaya transaksi + pajak wajib dibayar penuh selambat-lambatnya hari kalender ke 12 bulan berikutnya
·         Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 1% dari jumlah yg harus dibayarkan utk setiap hari kalender keterlambatan
·         Keterlambatan max 5 hari, setelah itu AB akan dikenakan suspensi perdagangan sampai kewajiban pembayaran + denda diselesaikan

CONTOH TRANSAKSI
·         H@sM4w@t1Nn. Dian membeli 10 lot saham HSM dg harga Rp 4750 per lbr. Pada hari yg sama, Nn Dian berhasil menjual seluruh sahamnya dg harga Rp 5200 per lbr. Nn Dian membayar biaya transaksi ke pialang untuk masing-masing transaksi sebesar 0,3% dari nilai transaksi beli dan 0,4% dari nilai transaksi jual (sudah termasuk PPn 0,1%
·         Hitunglah:
ü  Harga pembelian
ü  Harga penjualan
ü  Keuntungan Nn Dian

0 Response to "tugas investasi dan pasar modal"

Post a Comment