EMISI EFEK DAN BURSA EFEK
TUGAS BAPEPAM
Mengeluarkan ijin usaha untuk:
·
Bursa efek
·
Perusahaan efek
·
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
·
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Lembaga dan Profesi
Penunjang
Profesi
|
Lembaga Penunjang
|
·
Kantor Akuntan Publik
·
Kantor Konsultan Hukum
·
Notaris
·
Perusahaan Penilai
|
·
Biro Administrasi Efek
·
KPEI, KSEI
·
Wali Amanatàpihak yg bertugas mewakili
kepentingan pemegang efek yg bersifat utang
|
Catatan: Lihat Undang-Undang Pasar Modal
EMISI vs DIVESTASI
Emisi
|
Divestasi
|
·
Penerbitan saham baru
·
Dana yg diperoleh milik perusahaan
·
Penawaran pertama = IPO
·
Penawaran ke pemegang saham lama = right issue
|
·
Penjualan saham milik pendiri atau pemegang saham lama
·
Dana yg diperoleh milik pemegang saham lama atau pendiri
|
TAHAPAN GO PUBLIK
1.
MASA PERSIAPAN
·
RUPS
·
PERSIAPAN INTERNAL; perbaikanorganisasi,
perbaikansisteminformasi, perbaikanaspekhukum, perbaikanstrukturpermodalan,
persiapandokumen
·
Penunjukan lembaga penunjang
dan lembaga profesi; menentukan bentuk komitmen, persiapanprospektus,
dll
·
Pernyataan pendaftaran keBapepam
2.
MASA PENAWARAN
·
Distribusi prospektus
·
Periode penawaran (offering period), min 3 hari kerja
·
Periode penjatahan (allotment period), maks 6 hari kerja
·
Periode pengembalian dana (refund period), maks 4 hari
kerja
·
Periode penyerahan saham (delivery period), 3 hari
sebelum shm dicatatkan
·
Periode pencatatan di bursa efek (listing date)
3.
MASA PENCATATAN
BURSA EFEK
·
UUPM NO.8/1995 pasal 1:
·
Adalah pihak yg menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan efek diantara mereka
·
Pemilik bursa efek UUPM pasal 8, pasal 16, pasal 30
ORGANISASI BURSA EFEK
·
Fungsi keanggotaan
·
Fungsi pencatatan
·
Fungsi perdagangan
·
Fungsi pengawasan perdagangan
·
Fungsi ketaatan aturan
·
Fungsi pemeriksaan internal
·
Fungsi teknologi informasi
·
Fungsi riset dan pengembangan
·
Fungsi administrasi dan keuangan
·
Fungsi hubungan masyarakat
PERUSAHAAN EFEK
·
Anggota Bursa: perusahaan efek yg telah memperoleh ijin usaha
dari Bapepam dan mempunyai hak utk mempergunakan sistem dan/atau saran Bursa
Efek sesuai dg peraturan Bursa Efek
·
Anggota Kliring adalah AB yg ingin melakukan sendiri pembayaran
dana dan penyerahan efek dg sentral kliring dan sentral kustodian
SEGMEN PASAR
PERDAGANGAN SAHAM
a)
Pasar Reguler:
·
Perdagangan Efek di Bursadi laksanakan berdasarkan proses
tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market)
oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari
Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa(T+3).
·
Jml saham yg boleh ditransaksikan antara 1lot–400lot
b)
Pasar Tunai: Pasar Reguler Tunai (PasarTunai) adalah pasar
dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan prosestawar-menawar
secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota
Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama
dengan terjadinya Transaksi Bursa(T+0).
·
Untuk memfasilitasi transaksi yang mengalami kegagalan
c)
Pasar Negosiasi: Pasar Negosiasi adalah pasar dimanaperdagangan
Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual
dan tidak secara llang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market)
dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
·
Jml saham yg ditransaksikan lebih dari 400 lot atau kurang dari
1 lot
·
Terdiri dari :
PASAR NEGOSIASI
ü
Block Trading utk menampung transaksi saham partai besar, atau melebihi 400
lot, dalam 1x transaksi
ü
Odd lot utk menampung transaksi saham yg kurang dari 1 lot
ü
Crossingmerupakan transaksi (jual & beli) yang dilakukan oleh AB
atau pialang yang sama, walaupun jumlah transaksi antara 1 –400 lot
KEGAGALAN
PENYELESAIAN
Gagal Bayar
|
Gagal Serah
|
ü
jika AB beli gagal melakukan pembayaran kepada KPEI pada T+3.
ü
Terjadi karena AB tdk meminta uang muka pesanan dari investor.
ü
KPEI akan menjual saham (sell-out) milik AB tsb utk
menutupi kekurangan pembayarannya
|
ü
jika AB jual gagal menyerahkan saham ke KSEI pada T+3.
ü
Terjadi karena AB tdk memvalidasi efek yg dimiliki investor
sebelum order jual dilaksanakan
ü
KPEI akan membeli saham (buy-in) AB jual utk menutupi
kekurangan penyerahan saham
|
LENDING &
BORROWING
·
Fasilitas yg disediakan oleh bursa efek
·
Bagi investor yg tdk berniat menjual sahamnya dalam waktu dekat
(mis. antara 3 -6 bln), dpt memberi order ke KSEI utk meminjamkannya kepada
pihak lain, dg imbalan fee dari KSEI
·
Untuk mengurangi terjadinya gagal serah dan gagal bayar
·
Bagi AB yg mengalami gagal serah dpt segera meminjam saham dari
KSEI melalui KPEI selama beberapa hari, dg biaya yg lebih murah dari biaya
denda
STRATEGI INVESTASI
1.
MARGIN TRADING
·
Margin adalah fasilitas yg diberikan oleh perusahaan pialang
berupa pinjaman kepada investor
·
Pinjaman akan dikembalikan saat investor berhasil menjual saham
dg harga yg lebih tinggi dari harga belinya, atau sebaliknya
·
Perusahaan pialang memperoleh fee dan bunga pinjaman
·
Margin trading adl investasi dg menggunakan dana yg sebagian
disediakan oleh perusahaan pialang
2.
SHORT SELLING
JENIS MARGIN
·
Initial Margin/Original Margin, yaitu sejml uang yg disetor oleh
investor pd saat pembukaan rekening efek. Jmlnya sesuai kesepakatan antara
investor dg perusahaan pialang
·
Variation Margin (margin sela), yaitu tambahan margin yg disetor karena besaran margin
berikutnya telah berada dibawah besaran margin awal, sebagai akibat pergerakan
harga yg berlawanan dg yang diperkirakan semula
·
Maintenance Margin (margin minimum), yaitu besaran nilai yg harus dijaga atau
dipelihara oleh investor dlm melakukan transaksi. Umumnya ditetapkan sekitar
75% -80% dari margin awal
·
Margin Call, yaitu jumlah dana yg harus disetor kembali oleh investor, jika
dana yg outstanding (total asset) sudah berada dibawah maintenance margin,
bukan initial margin
CONTOH
·
Tn Andi menjadi nasabah perusahaan pialang Y. Tn Andi ingin
membeli 2000 lembar saham ASII @ Rp 500.
·
Jika Tn Andi tidak memanfaatkan margin trading harus menyediakan
dana Rp 1 juta.
·
Jika Tn Andi menggunakan margin trading sebesar 50%, maka cukup
menyediakan dana sebesar Rp 500 ribu, sisanya akan berupa pinjaman dari
perusahaan pialang Y.
·
Diakhir tahun, nilai saham ASII meningkat 50% atau Rp 750 per
lembar, dan berhasil dijual seluruhnya. Perushaan pialang Y membebaskan fee
pembelian, tetapi mengenakan fee penjualan sebesar 0,04% dari nilai transaksi,
serta mengenakan bunga 15% per tahun
SHORT SELLING
·
Tindakan menjual saham
padahal belum memiliki saham tersebut
·
Terjadi saat perdagangan
di bursa efek sedang lesu (bearish), penurunan harga saham secara
perlahan setiap hari
·
Mekanisme: menjual pada
pagi hari dan membeli kembali pd sore hari sebelum jam perdagangan usai, dg jml
unit saham yg sama, asumsi harga sore hari turun.
CORNERING
·
Tindakan sengaja investor
rekayasa menurunkan harga pd pagi hari dan menaikkannya pd sore hari melebihi
harga pagi hari sehingga menyudutkan investor konvensional yg melakukan short
selling
·
Short selling dan
cornering dilarang dilakukan di pasar modal Indonesia
PERATURAN
PENCATATAN SAHAM
LIHAT
KEPUTUSANDIREKSI PT BURSA EFEK JAKARTA
Nomor: Kep-305/BEJ/07-2004 26
JENIS PENCATATAN
·
Pencatatan pendahuluan
(pre-listing)
ü Saat calon emiten sedang dlm proses go public
·
Pencatatan awal (initial
listing)
ü Tanggal pencatatan resmi suatu saham yg tercatat di Bursa efek
& utk pertamakalinya suatu saham di perdagangkan di bursa efek
·
Keluar dari pencatatan
(delisting)
ü Penghapusan pencatatan efek dari daftar efek yg tercatat di
bursa efek
·
Pencatatan kembali
(relisting)
ü Pencatatan kembali setelah delisting dari bursa efek
KETENTUAN UMUM PENCATATAN
a. Efek ekuitas yg dicatatkan di bursa meliputi saham, hak memesan
efek terlebih dahulu (HMETD), waran, dan turunan lainnya
b. Perusahaan wajib mencatatkan seluruh saham
c. Pencatatan saham yg berasal dari right, waran, obligasi
konvertibel, dan lain-lain wajib dilakukan secara pre-listing
d. Setiap efek yang bersifat ekuitas selain saham yg tercatat di
bursa harus memberikan hak kpd pemegangnya untuk memperoleh 1 saham
e. Perusahaan tercatat dilarang melakukan stock split atau reverse
stock sekurang-kurangnya 12 bulan sejak saham diperdagangkan di bursa
f. Perusahaan tercatat dilarang melakukan stock split atau reverse
stock sekurang-kurangnya 12 bulan sejak tanggal perubahan nilai nominal
PERSYARATAN PENCATATAN
a. Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas
b. Pernyataan pendaftaran yg disampaikan kpd Bapepam dinyatakan
efektif
c. Memiliki komisaris independen min 30% dari jumlah anggota dewan
komisaris
d. Memiliki direktur yg tdk terafiliasi, min dipilih terlebih
dahulu 1 orang melalui RUPS sebelum pencatatan dan efektif bertindak sbg
direktur stlh saham dicatatkan
e. Memiliki komite audit selambat-lambatnya 6 bulan setelah saham
tercatat
f. Memiliki sekretaris perusahaan
g. Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp 100
h. Direksi dan komisaris harus memiliki reputasi baik sesuai
ketentuan bursa efek
PENCATATAN di PAPAN
UTAMA
·
Telah beroperasi dlm
bisnis utama min 36 bulan secara terus menerus
·
Lap keu 2 tahun terakhir
yg telah diaudit dan laporan interim tahun ketiga mendapat opini wajar tanpa
pengecualian.
·
Nilai aktiva berwujud
bersih min Rp 100 miliar berdsarkan lap keu yg telah diaudit
·
Jml saham yg dimiliki oleh
pihak minoritas setelah penawaran umum atau yg telah dimiliki oleh perusahaan
yg sahamnya telah tercatat di bursa
lainataubagiperusahaanpublikygblmtercatatdibursa efeklain dalam 5 hari bursa
sebelum tanggal pencatatan min 100 juta shm atau 35% dari modal disetor, mana
yg lebih kecil
·
Jml pemegang saham paling
sedikit 1000 pemeganshmygmemiliki rekening efek di AB sesuai dg ketentuan bursa
efek
PENCATATAN di PAPAN
PENGEMBANGAN
a. Telah beroperasi dlm bisnis utama min 12 bulan secara terus
menerus
b. Lap keu 1 thn terakhir yg telah diaudit dan lap interim tahun
ketiga mendapat opini wajar tanpa pengecualian
c. Nilai aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 5 miliar
berdasarkan laporan keu yang telah diaudit
d. Jml saham yg dimiliki oleh pihak minoritas setelah penawaran
umum atau yg telah dimiliki oleh perusahaan yg sahamnya telah tercatat di bursa
lain dalam 5 hari sebelum tanggal pencatatan min 50 juta shm atau 35% dari modal
disetor, mana yg lebih kecil
e. Jml pemegang saham paling sedikit 500 orang memiliki rekening
efek di AB sesuai dg ketentuan bursa efek
f. Perjanjian emisi harus dlm bentuk komitmen penuh (full
commitment)
BIAYA PENCATATAN
·
Biayapencatatanawal(initial
listing fee)
·
Biayapencatatantahunan(annual
listing fee)
·
Biayapencatatantambahan(additional
listing fee)
INITIAL LISTING FEE
·
DITETAPKAN SEBESAR Rp 1
juta utk setiap kelipatan Rp 1 miliar nilai kapitalisasi saham,
sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan max 150 jt
·
Nilai kelipatan
kapitalisasi shm yg kurang dari Rp 1 mil akan dibulatkan keatas menjadi Rp 1 M
·
Harga shm yg digunakan utk
menghitung nilai kapitalisasi shm:
ü Bagi emiten baru dihitung berdasarkan harga perdana
ü Bagi emiten yg sdh tercatat di bursa lain dihitung berdasarkan
rata2 harga penutupan di pasar reguler selama 25 hari bursa sebelum
disetujuinya permohonan pencatatan oleh bursa
ü Bagi perusahaan publik dihitung berdasarkan harga wajar yg
ditetapkan oleh pihak independen
ü Bagi perusahaan yg relisting dihitung berdasarkan harga terakhir
ketika dihapuskan dari pencatatan
ANNUAL LISTING FEE
·
Ditetapkan Rp 500 ribu
setiap kelipatan Rp 1 miliar darijmlmodal disetorterkini; dg ketentuanmin Rp 5
juta dan max Rp 100 juta
·
Dalam menghitungby
tsbdiatas, makautkkelipatanmodal disetorkurang dari Rp 1 miliar akan dibulatkan
menjadi Rp 1 miliar
ADDITIONAL LISTING
FEE
·
Ditetapkan Rp 1 juta utk
setiap kelipatan Rp 1 miliar nilai kapitalisasi shm; min Rp 10 juta dan max Rp
150 juta
·
Dlm menghitung nilai
kapitalisasi tsb diatas, maka:
ü Nilai kelipatan kapitalisasi shm kurang dari Rp 1 miliar akan
dibulatkan menjadi Rp 1 miliar
ü Harga saham yg digunakan utk menghitung nilai kapitalisasi shm
adalah harga penutupan di pasar reguler pd 1 hari bursa sebelum tanggal
persetujuan pencatatan saham tambahan
PEMBAYARAN BIAYA
PENCATATAN
·
Biaya pencatatan ditambah
PPN10%
·
Initial listing fee wajib
dibayarkan selambat-lambatnya 2 hari bursa sebelum tgl pencatatan yg ditetapkan
·
Additional listing fee
wajib dibyrkan selambat-lambatnya 1 hari sebelum tanggal pencatatan yg
direncanakan
·
Annual listing fee wajib
dibayarkan selambat-lambatnya 5 hari bursa sebelum tanggal ulang tahun
pencatatan awal
PERATURAN PERDAGANGAN37
BENTUK TAWARAN
HARGA
·
Tawaran harga dapat
dibentuk oleh investor yang menjual saham dalam satuan lot penuh (round lot),
1 lot= 500 saham
·
Penjualan dibawah 1 lot:
ü Dilakukan di papan odd lot
ü Investor tdk dpt menentukan harga
ü Harga berlaku = harga yg sudah terjadi di pasar reguler (round
lot)
BENTUK TAWARAN
HARGA
a. LIMIT PRICE
ü Tawaran harga beli atau tawaran harga jual yg diminta oleh
investor yg dinyatakan secara tertulis dlm pesanan lewat telepon atau faks
b. MARKET PRICE
ü Harga yg sedang berlaku dipasar
c. DISCRETIONARY PRICE
ü Harga terbaik menurut pandangan pihak broker
ü Dilarang di Indonesia
FRAKSI HARGA
·
Adalah satuan perubahan
harga, dimana harga berubah menurut kelipatan yg ditetapkan
·
Misal; fraksi harga 25
berarti tawaran harga yg dpt diajukan adalah yg dpt dibagi dg Rp 25
·
Ketentuan fraksi harga
dikeluarkan oleh pihak bursa efek dan sering berubah-ubah
BENTUK ORDER
a. DAY ORDER
ü Pesanan jual beli efek yg hanya berlaku selama 1 hari. Jika
pesanan tdk dilakukan pd hari tsb, harus dilakukan pesanan kembali hari
berikutnya
b. GOOD TILL CANCELLED (GTC)
ü Pesanan yg berlaku sejak pemesanan dilakukan sampai ada
pembatalan
ü Pembatalan otomatis dilakukan jika pemesanan telah melebihi 5
hari
HARGA PRA PEMBUKAAN
·
Berlaku di pasar reguler
·
Adalah harga yg terbentuk
dlm periode pra pembukaan, antara jam 09.10 s.d. 09.29.59, dimana AB memasukkan
pesanan jual dan pesanan beli utk semua jenis saham sehingga memungkinkan harga
transaksi terbentuk 1 detik sebelum jam perdagangan resmi dimulai
·
Digunakan sbg pedoman
harga pd saat perdagangan resmi dimulai
HARGA PRA PEMBUKAAN
·
Tawaran harga pd periode pra
pembukaan berpedoman pada:
1.
Harga previous utk saham
yg tdk melakukan corporate action
2.
Harga teoritis utk saham
yg melakukan corporate action
3.
Harga wajar menurut
profesional utk shm yg berasal dari perusahaan publik dan bursa efek lain
BIAYA TRANSAKSI
·
AB wajib membayar biaya
transaksi sbb:
a)
Utk transaksi kliring, dan
penyelesaian transaksi efek di pasar reguler dan pasar tunai adalah 0,03% dari
nilai per transaksi
b)
Utk transaksi di pasar
negosiasi adalah 0,03 % dari nilai per transaksi atau berdasarkan kebijakan
bursa
c)
Biaya transaksi minimum
adalah Rp 2 juta per bulan sebagai kontribusi atas penyediaan fasilits bursa
& tetap berlaku bagi AB yg terkena suspensi atau SPAB-nya dibekukan
d)
Utk transaksi obligasi
sebesar 0,005% dari nilai per transaksi
BIAYA TRANSAKSI
·
AB wajib menyetorkan dana
jaminan transaksi sebesar 0,01% dari nilai transaksi yg dijamin oleh KPEI
·
Pembayaran biaya transaksi
ditmbah dg kewajiban PPN dan pajak lainnya melalui Bursa sebagai wajib pungut
·
Pembayaran biaya transaksi
+ pajak wajib dibayar penuh selambat-lambatnya hari kalender ke 12 bulan
berikutnya
·
Keterlambatan pembayaran
akan dikenakan denda 1% dari jumlah yg harus dibayarkan utk setiap hari
kalender keterlambatan
·
Keterlambatan max 5 hari,
setelah itu AB akan dikenakan suspensi perdagangan sampai kewajiban pembayaran
+ denda diselesaikan
CONTOH TRANSAKSI
·
Nn. Dian membeli 10 lot saham HSM dg harga Rp 4750 per lbr. Pada
hari yg sama, Nn Dian berhasil menjual seluruh sahamnya dg harga Rp 5200 per
lbr. Nn Dian membayar biaya transaksi ke pialang untuk masing-masing transaksi
sebesar 0,3% dari nilai transaksi beli dan 0,4% dari nilai transaksi jual
(sudah termasuk PPn 0,1%
·
Hitunglah:
ü Harga pembelian
ü Harga penjualan
ü Keuntungan Nn Dian
0 Response to "tugas investasi dan pasar modal"
Post a Comment