Meningkatnya Kesadaran Hukum Masyarakat Melakukan Pendaftaran Tanahwarisan : Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Stabat
Abstrak
Peralihan hak karena pewarisan terjadi karena hukum pada saat pemegang hak
atau pewaris meninggal dunia, sejak saat itu para ahli waris menjadi pemegang hak
yang baru, Mengenai siapa saja yang menjadi ahli waris diatur oleh hukum yang
berlaku pada para ahli waris. Peralihan hak karena warisan harus didaftarkan pada
Kantor Pertanahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang bertujuan memberikan
kepastian hukum, menyediakan informasi serta untuk terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan. Dimana PPAT adalah pejabat yang berwenang untuk
membuatkan akta sebagai dasar peralihan dan pendaftarannya.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 junto
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, penerima
warisan wajib meminta pendaftaran peralihan hak tersebut dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak meninggalnya orang yang semula mempunyai hak milik tersebut,
dengan tidak melanggar ketentuan bahwa menerima hak milik atas tanah harus sesuai
dengan Undang-undang Pokok Agraria Pasal 21.
Penelitian ini bersifat yuridis-empiris. Pendekatan Yuridis, digunakan untuk
menganalisis berbagai peraturan perundangan terkait dengan pendaftaran tanah. Jenis
data dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer adalah
data yang deperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder diperoleh melalui studi
kepustakaan. Alat pengumpul data yang dipergunakan di dalam penelitian ini, yakni
studi dokumen dan wawancara yang dilakukan di 3 (tiga) Kelurahan, yaitu Kelurahan
Perdamaian, Kelurahan Kwala Bingai, dan Kelurahan Dendang dengan masingmasing
10 (sepuluh) responden di setiap kelurahan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh data bahwa kesadaran hukum
pemegang hak milik atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan di Kota Stabat masih
rendah, namun terdapat peningkatan bila dilihat data yang diperoleh dari Kantor
Badan Pertanahan Kota Stabat dari tahun 2009 hingga 2011. Hal ini disebabkan
berbagai faktor, yakni dari tidak adanya sanksi yang tegas hingga disebabkan oleh
faktor ekonomi dari pemegang hak milik atas tanah yang diperoleh dari pewarisan di
Kota Stabat.
SOBAT KAMPUS BIRU YANG TERTARIK PADA SKRIPSI INI SILAHKAN DOWNLOAD SKRIPSI FULL DISINI
0 Response to "DOWNLOAD SKRIPSI JURUSAN HUKUM TENTANG HUKUM PERTANAHAN"
Post a Comment