Skripsi Akuntansi Terbaru 2015 Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara


Dunia Skripsi Terbaru- Buat sobat yang sedang mengerjakan Tugas Akhir (Skripsi) silahkan Cari skripsi Terbaru sobat di Website kami ini. Kami menyediakan skripsi terbaru untuk semua Jurusan dari sumber Terpercaya:

Skripsi Akuntansi Terbaru 2015 Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara

ABSTRAK.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaruh total belanja, total aset, tingkat ketergantungan, dan opini audit secara parsial terhadap pengungkapan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Populasi sekaligus sampel penelitian ini adalah 33 (tiga puluh tiga) pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hubungan kausal/sebab akibat. Metode analisis data yang digunakan adalah model regresi logistik dengan menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperoleh dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Keuangan yang dikeluarkan oleh BPK dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu data time series tahun 2009 – 2011. Hasil penelitian ini menghasilkan bahwa total belanja, total aset, tingkat ketergantungan, dan opini audit tidak berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota secara parsial. Variabilitas variabel total belanja, total aset, tingkat ketergantungan, dan opini audit yang dapat dijelaskan oleh variabel pengungkapan laporan keuangan adalah sebesar 8% sedangkan sisanya sebesar 92% dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar model penelitian. Kekuatan prediksi kemungkinan pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengungkapkan laporan keuangannya adalah sebesar 77,7%.

BAB I

1.1 Latar Belakang Penelitian
Otonomi daerah membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah khususnya dalam proses penganggaran dan manajeman keuangan daerah salah satunya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri semua urusan pemerintahannya baik diluar yang menjadi urusan pemerintah daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu pemerintah harus dapat melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan sebagai bentuk terwujudnya good governance.

Maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagai bentuk good governance. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD yang dimaksud dalam undangundang ini berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan perlu diaudit terlebih dahulu serta harus dilampiri dengan pengungkapan (Wulandari, 2009) karena laporan keuangan merupakan salah satu bentuk mekanisme pertanggungjawaban
dan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan bagi pihak eksternal (Fitria, 2006). 

Pengungkapan dalam laporan keuangan terdiri dari pengungkapan wajib dan pengungkapan sukarela (Na’im dan Rakhman, 2000). Penelitian ini lebih cenderung menggunakan pengungkapan wajib atas laporan keuangan pemerintah daerah karena ukuran pengungkapannya berdasarkan ketaatan pemerintah daerah dalam menerapkan standar akuntansi pemerintahan pada penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Ketentuan yang mengatur standar akuntansi pemerintahan yang harus digunakan oleh pemerintah atau sektor publik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan saat ini sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Untuk itu pemerintah daerah sebagai entitas yang mengelola keuangan harus mempedomani peraturan-peraturan tersebut dan PSAP dalam pembuatan laporan keuangannya. Kesesuaian format penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi akan mencerminkan kualitas, manfaat, dan kemampuan laporan keuangan itu sendiri (Suhardjanto, et al, 2010). 

Untuk Mendowload Skripsi di atas jika Sobat Tertarik silahkan download di Respository USU

0 Response to "Skripsi Akuntansi Terbaru 2015 Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara"

Post a Comment